Kamis, 18 Agustus 2011

Vokalis'Kangen Band' Divonis 1 Tahun Penjara

Vokalis'Kangen Band' Divonis 1 Tahun Penjara. Menurut Majelis Hakim, Suhartoyo, Andika dinyatakan bersalah karena terbukti menggunakan narkotika golongan satu. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan.

Begitu juga dengan sang drumer, Izzy. Izzy juga dijatuhi vonis yang sama. Dan hukuman itu akan dijalankan Andika dan Izzy di pusat rehabilitasi.

Vonis ini satu tahun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Andika dan Izzy dituntut

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts