Suami Joy Tobing Divonis 1 Tahun 4 Bulan. Daniel menjadi terdakwa atas kasus penggelapan uang senilai Rp25 miliar yang diduga milik staf Muhammad Nazarudin, Yulianis saat membiayai proyek pengadaan batubara Pembangkit Listrik Tenaga Surya Suralaya.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penggelapan," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Razzad, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 24 Oktober 2011 malam.
Daniel dikenakan pasal 372 jo 64 ayat 1 KUHP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar