Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua menilai, Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet SEA Games, mengatakan sejumlah kebohongan saat diperiksa Komite Etik. Keterangan Nazaruddin ada yang tidak sesuai dengan keterangan saksi lain.
Hal itu disampaikan Abdullah di Gedung KPK Jakarta, Senin (12/9/2011). "Dia peragu dan pembohong," katanya.
Abdullah lantas mencontohkan beberapa kebohongan Nazaruddin. Kebohongan pertama, katanya, Nazaruddin mengatakan bahwa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar